Ketamin: Pedang Bermata Dua
Ketamin merupakan obat anestesi yang umumnya digunakan dalam bidang medis dan veteriner. Penggunaan ketamine umumnya digunakan secara legal dalam bidang kesehatan, yaitu anestesi untuk operasi, pengobatan untuk depresi, dan pengobatan dalam dunia kedokteran hewan. Di Indonesia, Ketamin digolongkan sebagai obat keras yang saat ini masuk dalam ketagori Obat-Obat Tertentu[RN1] . Adanya efek psikoaktif dari penggunaan ketamin, menjadikan ketamine digunakan sebagai bius. Di sisi lain, ketamin memiliki efek halusinasi, mendorong kondisi sedasi (perasaan tenang dan rileks), euphoria (rasa gembira berlebihan), bebas dari rasa sakit, dan amnesia (tidak ada ingatan saat di bawah pengaruh obat). Karena menimbulkan efek tersebut, Ketamin sering disalahgunakan. Apabila digunakan dalam jangka panjang dengan dosis berlebihan dapat menyebabkan gangguan kecemasan, gangguan saraf, gangguan memori, kerusakan organ tubuh, seperti jantung, kecanduan yang dapat menyebabkan overdosis.
Secara umum, ketamine yang beredar memiliki 3 (tiga) bentuk, yaitu cairan, serbuk, pil atau kapsul. Terdapat Ketamin legal dan illegal yang beredar di Indonesia. Ketamin illegal tersebut biasanya berasal dari penyelundupan yang berasal luar negeri ke Indonesia dengan nama produk yang diubah untuk mengelabuhi petugas. Adapun Ketamin yang beredar secara illegal umumnya dalam bentuk serbuk. Terdapat beberapa kasus penyelundupan Ketamin yang terdeteksi oleh petugas berwenang di wilayah Batam dan Tangerang. Di Indonesia, terdapat 13 produk Ketamin yang memiliki nomor izin edar BPOM yang beredar secara resmi dalam bentuk sediaan cairan. Baik ketamin legal maupun illegal digunakan tanpa pengawasan medis untuk tujuan penyalahgunaan.
Adanya oknum tenaga kesehatan yang terlibat seperti medical representative dari industri farmasi, Apoteker Penanggung Jawab, tenaga teknis kefarmasian serta lemahnya peraturan menjadikan Ketamin legal dapat beredar dengan mudah di kalangan masyarakat. Penyaluran obat yang tidak memenuhi ketentuan oleh oknum tenaga kesehatan menimbulkan kemudahan akses terhadap obat tersebut. Kemudian, penggolongan Ketamin sebagai obat keras pun menjadi polemik tersendiri. Peraturan terkait obat keras diatur dalam Undang – Undang Kesehatan, dimana sanksi hanya berlaku untuk pengedar, pengadaan, penyimpanan, pengelolahan, promosi, tidak ada bagi pengguna dari sediaan farmasi atau obat. Berdasarkan aturan tersebut, tidak terdapat sanksi ataupun perlakuan bagi pengguna. Dalam penyalahgunaan ketamine, diperlukan rehabilitasi fisik maupun sosial bagi pengguna mengingat efek samping yang ditimbulkan. Diperlukan regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran Ketamin, dengan mengubah penggolongan Ketamin, agar dapat dilakukan intensifikasi pengawasan dan perlakuan terhadap pengguna.
Penggunaan Ketamin dalam pengawasan medis dapat bermanfaat, namun apabila penggunaannya berlebihan dan dalam jangka panjang tentunya memiliki efek negatif bagi tubuh. Mengingat efek ditimbulkan mirip dengan golongan narkotika maka Ketamin menjadi salah satu obat yang sangat rawan disalahgunakan. Terlebih adanya oknum tenaga kesehatan yang terlibat, lemahnya regulasi, dan adanya permainan oknum di jalur distribusi, maupun fasilitas pelayanan kefarmasian menyebabkan obat legal dan illegal dapat beredar di kalangan masyarakat. Diperlukan pengawasan yang ketat dan koordinasi dengan lintas sektor untuk menjaga generasi muda dari penyalahgunaan terhadap Ketamin, untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Adanya bonus demografi pada tahun 2045, perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk menjaga generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan obat – obatan yang dapat berdampak negatif bagi tatanan kehidupan masyarakat dan negara.
Noda Hitam Polemik Ketamin
Dalam kiprah Ketamin di duna medis, dengan dikenalkannya substansi terkait pada tahun 1965 oleh Domino dan Carsen sebagai suatu rapid acting non barbiturat general anesthethic, golongan fenil sikloheksilamin denga karakteristik efek analgetik yang kuat sekali akan tetapi efek hipnotiknya kurang (tidur ringan) yang disertai penerimaan keadaan lingkungan yang salah (anestesi disosiasi). Selanjutnya, dalam Convention on Psychotropic Substances 1971, Ketamin diklasifikasikan ke dalam schedule III obat yang dikontrol di bawah United Nation’s Convention on Psychotropic Substances, yang artinya belum masuk dalam kategori psikotropika, tetapi memiliki target efek pada sistem syaraf. Dalam dunia medis dan vetenarian, Ketamin secara medis digunakan sebagai anestesi, obat depresi dan sebagai obat hewan. Namun, Ketamin memiliki efek sensasional yang disebut anestesi disasosiatif, yang menyebabkannya menghasilkan sensasi sedatif dan halusinasi.
Ketamin secara umum merupakan substansi atau zat yang awan penyalahgunaan, sifatnya yang bekerja dengan mempengaruhi sistem syaraf dan adanya efek rekreatif, seperti halusinasi, penenang dan sedasi, membuat Ketamin menjadi salah satu zat yang rawan untuk disalahgunakan. Dalam dunia medis, secara global atau pada dunia internasional, manifestasi penyalahgunaan dikenal dengan berbagai istilah:
1. Special K : merujuk kepada abusive efek halusinasi singkat
2. K-Land : merujuk kepada manifestasi sensasi mellow dan penuh warna
3. K-Hole : merujuk kepada manifestasi sensasi seakan nyawa keluar dari tubuh dan memasuki fase immobilized
4. Baby Food : merujuk kepada manifestasi sensasi penuh kebahagiaan atau euphoria
5. God : merujuk kepada manifestasi efek psychadelic dan sensasi terpuaskan
Risiko penggunaan Ketamin yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, akan terjadi efek negatif yang berbahaya bagi Kesehatan, seperti resiko adiksi, kerusakan syaraf hingga kepada kegagalan organ dalam tubuh.
Kejadian penyalahgunaan Ketamin jarang ada yang muncul kepada ranah publik, tetapi, hal tersebut bukan berarti permasalahan Ketamin ini hanya omong kosong belaka. Beberapa temuan yang berhasil diidentifikasi dan dilakukan tindaklanjut dengan operasi bersama lintas sektor strategis, menunjukkan bahwa hakikat isu permasalahan Ketamin telah menjadi gangguan nyata walaupun sifatnya masih kontijensi. Publik harus tetap waspada dan mawas terhadap segala kemungkinan masuknya polemik isu penyalahgunaan Ketamin, baik itu dalam bentuk ide/ gagasan/ pemikiran maupun manifestasi nyata penyalahgunaan.
Secara umum publik dapat menanggulangi potensi terpapar dengan permasalahan Ketamin melalui beberapa cara (tetapi tidak terbatas hanya kepada cara – cara yang diuraikan):
1. Tolak pemberian atau tawaran barang yang mencurigakan dari orang yang mencurigakan yang bisa saja dilakukan melalui berbagai modus, seperti pengiriman paket salah alamat, titip barang, meminta untuk mengantarkan barang, meminta untuk menjadi kurir suatu paket mencurigakan dengan iming – iming uang, dan banyak modus lainnya
2. Jangan penasaran untuk mencoba, ingatlah proverb popular: curiosity killed the cat! Apabila terdapat kecurigaan terhadap suatu hal yang baru dan dirasa melanggar hukum atau norma – norma yang bersifat umum, sebaiknya percaya pada instuisi untuk menghindari bahaya
3. Selektif dalam memilih lingkaran sosial, hindari pergaulan yang menjerumuskan pada konsumsi Ketamin. Pergaulan menentukan pengaruh eksternal yang menjadi faktor pembentukan karakter, setidaknya hingga mencapai 70% kemungkinan. Oleh karena itu, sadari karakteristik diri sendiri, apakah mudah terpengaruh atau tidak, dan bangun inner circle yang saling membangun kearah kebaikan
4. Perkaya literasi dan pengetahuan agar mawas terhadap polemik penyalahgunaan Ketamin. Sebagai masyarakat, partisipasi aktif untuk mendeteksi potensi dan aktif melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan Ketamin sudah saatnya dilaksanakan secara proaktif. Sifat acuh tak acuh dan deaf tone merupakan sifat yang sudah tidak relevan dan dianggap sebagai perilaku primitif pada era industri 4.0 ini
5. Tingkatkan kepedulian sosial, agar dapat bersama mencegah penyalahgunaan Ketamin. Dengan mencegah satu kejadian peredaran atau penyalahgunaan Ketamin, maka dapat memotong rantai peredarannya, dan apabila dalam konteks sosial dapat diartikan sebagai mencegah satu bahaya untuk memasuki inner cicle. Manifestasi dari kepedulian sosial tidak hanya kepada komunitas public, tetapi bisa hingga kepada keluarga, bahkan dapat dirasakan oleh diri sendiri.
Penggunaan Medis dan Tantangan Pengawasan Ketamin oleh BPOM di Indonesia
Ketamin, sebuah obat yang awalnya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, kini menjadi perbincangan di berbagai kalangan karena potensi penyalahgunaannya sebagai narkotika. Obat ini, yang dikenal sebagai salah satu jenis anestesi yang cepat dan efektif, memerlukan pengawasan ketat agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Dalam konteks ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa ketamin hanya digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dalam kerangka hukum yang berlaku. Di Indonesia, ketamin termasuk dalam kategori obat yang memiliki potensi disalahgunakan. Oleh karena itu, BPOM memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran ketamin untuk memastikan bahwa obat ini hanya digunakan untuk tujuan medis yang sah dan tidak jatuh ke tangan yang salah. Ketamin tidak diperbolehkan untuk dijual bebas dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter yang sah, serta hanya boleh digunakan di fasilitas medis yang terdaftar, seperti rumah sakit dan klinik.
BPOM, sebagai lembaga pengawas, mengeluarkan regulasi yang mengatur peredaran ketamin agar tetap berada di jalur yang benar. Salah satu regulasi penting yang dikeluarkan BPOM adalah mengenai daftar obat yang termasuk dalam kategori narkotika dan psikotropika, yang menetapkan bahwa ketamin masuk dalam golongan IV narkotika sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat ini, baik di pasaran maupun dalam distribusi rumah sakit dan klinik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ketamin hanya digunakan untuk tujuan medis yang sah dan tidak jatuh ke tangan yang salah.
Ketamin memiliki banyak manfaat dalam dunia medis, terutama sebagai anestesi. Obat ini sering digunakan dalam situasi darurat, terutama pada pasien yang membutuhkan pembiusan cepat atau pada pasien yang memiliki risiko tinggi untuk prosedur bedah. Ketamin juga sering digunakan pada anak-anak dan hewan, karena keamanannya yang lebih tinggi dibandingkan beberapa obat anestesi lainnya. Beberapa penggunaan medis ketamin antara lain:
1. Anestesi untuk operasi atau prosedur medis: Ketamin sering digunakan untuk menginduksi atau mempertahankan anestesi dalam prosedur pembedahan, terutama pada pasien yang memiliki gangguan jantung atau pernapasan.
2. Perawatan pada pasien dengan luka bakar atau trauma berat: Ketamin dapat membantu mengurangi rasa sakit yang luar biasa pada pasien yang mengalami cedera serius.
3. Pengobatan gangguan psikiatrik: Dalam beberapa kasus, ketamin telah digunakan dalam dosis rendah untuk membantu pengobatan depresi berat yang tidak responsif terhadap pengobatan lainnya.
Namun, meskipun ketamin memiliki banyak manfaat medis, BPOM mengingatkan bahwa penggunaan ketamin harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan hanya oleh tenaga medis profesional. Pemberian ketamin yang tidak tepat dapat berisiko menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan pernapasan, peningkatan tekanan darah, atau bahkan kerusakan organ tubuh.
Salah satu tantangan besar dalam pengawasan ketamin adalah penyalahgunaannya. Karena ketamin memiliki efek psikoaktif yang kuat, banyak individu yang mencoba menggunakannya di luar pengawasan medis untuk mendapatkan pengalaman halusinogen atau perasaan disosiasi. Penyalahgunaan ketamin sering dikaitkan dengan dunia hiburan malam, di mana beberapa orang mengonsumsinya untuk mencapai sensasi yang mirip dengan hallucinogen.
Namun, penyalahgunaan ketamin dapat memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Beberapa dampak yang dapat timbul akibat penyalahgunaan ketamin meliputi:
1. Gangguan mental dan psikologis: Penggunaan ketamin dalam dosis tinggi dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan, bahkan gangguan kejiwaan seperti depresi dan gangguan kecemasan.
2. Kecanduan dan ketergantungan: Ketamin dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan jangka panjang.
3. Kerusakan organ tubuh: Penggunaan ketamin yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, termasuk ginjal dan hati, serta gangguan sistem kardiovaskular.
BPOM bekerja keras untuk mengurangi peredaran ketamin di luar jalur medis yang sah. Beberapa langkah yang dilakukan BPOM dan instansi terkait untuk mengawasi peredaran ketamin antara lain:
1. Pengawasan distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian: BPOM memastikan bahwa ketamin hanya didistribusikan melalui saluran yang sah, yaitu rumah sakit dan klinik, dengan resep dokter yang sah.
2. Penyuluhan dan edukasi: BPOM terus memberikan edukasi kepada masyarakat, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya tentang bahaya penyalahgunaan ketamin dan pentingnya penggunaan yang tepat dalam dunia medis.
3. Kerja sama dengan BNN dan Kepolisian: BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian untuk memerangi peredaran ilegal ketamin di pasar gelap.
Ketamin adalah obat yang sangat berguna dalam dunia medis, terutama dalam prosedur anestesi dan pengobatan nyeri. Namun, karena potensi penyalahgunaannya, BPOM memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi peredarannya. Ketamin hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis yang ketat dan dengan resep yang sah, untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat. Melalui regulasi yang ketat, pengawasan distribusi, dan kerja sama dengan pihak terkait, BPOM berusaha memastikan bahwa ketamin tetap berada pada jalur yang benar. Sebagai masyarakat dan profesional medis, kita juga memiliki peran penting untuk selalu mematuhi aturan yang ada, demi kesehatan dan keselamatan bersama.