BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk yang Melanggar Norma Kesusilaan

11-11-2025 Dilihat 1247 kali

Waspada Janji Manis Kosmetik Ilegal: BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk yang Melanggar Norma Kesusilaan

Jakarta, Agustus 2025 — BPOM kembali menunjukkan ketegasan dalam melindungi konsumen, khususnya perempuan, dari promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Melalui siaran pers resmi bertanggal 11 Agustus 2025, BPOM mengumumkan pencabutan izin edar 14 produk kosmetik yang terbukti melakukan promosi dengan klaim berlebihan seperti membesarkan payudara”, “merapatkan organ intim”, dan “mengatasi keputihan.

Klaim-klaim semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Menurut peraturan tersebut, kosmetik hanyalah produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik—bukan untuk memodifikasi organ tubuh atau fungsi biologis.

Promosi Tak Senonoh, Konsumen Jadi Korban

BPOM menemukan berbagai produk yang dipasarkan dengan kalimat yang menyesatkan, vulgar, dan tidak pantas secara etika. Promosi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menipu konsumen dengan janji manfaat yang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Lebih berbahaya lagi, penggunaan produk di area sensitif seperti payudara dan organ intim berisiko menimbulkan iritasi, reaksi alergi, atau gangguan kulit. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menghentikan segala bentuk promosi yang melanggar norma kesusilaan dan menarik produk-produk tersebut dari peredaran.

Daftar 14 Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut

Berikut daftar lengkap 14 kosmetik dengan promosi melanggar norma kesusilaan yang telah ditindak BPOM (Lampiran Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.08.25.141):

No

Nama Kosmetik

Nomor Izin Edar

Keterangan

1

VERBA Breast G

NA18240107493

Nomor izin edar telah dicabut

2

VERBA Xtrass

NA18240112864

Nomor izin edar telah dicabut

3

SKINLYFE Albus Breast Oil

NA18240106707

Nomor izin edar telah dicabut

4

QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

NA18230111735

Nomor izin edar telah dicabut

5

VIOLLA Breast Gel Serum

NA18210100062

Nomor izin edar sudah tidak berlaku

6

PHERINI Breast Care Serum

NA18250101209

Nomor izin edar telah dicabut

7

NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

NA18240111194

Nomor izin edar telah dicabut

8

PRISA Bust Fit Secret Serum

NA18220101320

Nomor izin edar telah dicabut

9

PRISA Wonder Bust Cream

NA18220101929

Nomor izin edar telah dicabut

10

PRISA Wonder Bust Cream

NA18220106468

Nomor izin edar telah dicabut

11

PRISA Wonder Bust Cream

NA18220107607

Nomor izin edar telah dicabut

12

SMART BREAST Breast Luxury Oil

NA18210110309

Nomor izin edar telah dicabut

13

GENDES Spray With Vanilla

NA18240102286

Nomor izin edar telah dicabut

14

GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

NA18241600033

Nomor izin edar telah dicabut

 

Jadilah Konsumen Cerdas dan Kritis

BPOM menegaskan bahwa perlindungan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai konsumen.
Berikut langkah-langkah sederhana untuk memastikan keamanan kosmetik yang kamu gunakan:

1. Lakukan “Cek KLIK” sebelum membeli:

Kemasan → Pastikan masih tersegel dan tidak rusak.

Label → Baca informasi dan komposisi dengan teliti.

Izin edar → Pastikan ada nomor izin edar BPOM (cek di situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile).

Kedaluwarsa → Jangan gunakan produk yang sudah lewat masa berlaku.

2. Belanja di tempat resmi seperti apotek, toko berizin, atau official store online.

3. Laporkan produk mencurigakan ke:

HALOBPOM 1-500-533

WhatsApp 0811-9181-533

Menu “Pengaduan” di aplikasi BPOM Mobile

Kenapa Promosi yang Melanggar Bisa Bahaya?

· Produk yang dipromosikan dengan klaim “medis” atau “mengubah organ tubuh” sering kali mengandung bahan aktif yang bukan kosmetik—cukup berbahaya.

· Penggunaan area sensitif seperti payudara atau organ intim dengan produk yang tak diuji dapat menimbulkan iritasi, alergi, bahkan komplikasi lebih serius.

· Over-claim membuat konsumen merasa “ingin cepat hasil”, padahal efek samping dan keamanannya belum jelas. Ini menimbulkan kerugian ekonomi dan kesehatan.

Cantik Itu Aman, Bukan Instan

Di tengah maraknya promosi daring, banyak produk kosmetik menawarkan “hasil instan” yang terdengar menggiurkan. Namun, cantik sejati tidak pernah datang dari produk yang berisiko. Untuk seluruh wanita dan ibu-ibu di mana pun Anda berada, ingat bahwa keinginan tampil menarik adalah hal wajar. Tapi tampilan tidak boleh mengorbankan keamanan dan kesehatan. Dengan memahami regulasi dan menjadi konsumen yang cerdas, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga keluarga dan masyarakat. Mulailah dari tindakan sederhana hari ini: cek Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluwarsa. Jadilah konsumen yang bijak, karena pilihan Anda hari ini adalah investasi untuk kesehatan masa depan bangsa.

Referensi

Siaran Pers BPOM: Nomor HM.01.1.2.08.25.141, 11 Agustus 2025: BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan. POM RI+1 . Daftar Lampiran 14 kosmetik melanggar norma kesusilaan.

 

MSSM|OKSKKOS

Sarana