Profil

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka dibentuklah Deputi Bidang Penindakan yang memiliki 3 fungsi Utama yaitu Cegah Tangkal, Intelijen, dan Penyidikan. Perpres tersebut diturunkan menjadi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 dimana ketiga fungsi di atas dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan, Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, dan Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan. Masing-masing unit dipimpin oleh Eselon 2 / Direktur.

 

Visi

Obat dan Makanan Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong

Misi

    1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia

    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa

    3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

    Budaya Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Direktorat Intelijen Obat dan Makanan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN menerapkan budaya organisasi Ber-AKHLAK yang merupakan  merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    Berorientasi Pelayanan

    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
    • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
    • Melakukan perbaikan tiada henti.

    Akuntabel

    • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
    • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

    Kompeten

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
    • Membantu orang lain belajar.
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

    Harmonis

    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
    • Suka menolong orang lain.
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

    Loyal

    • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
    • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

    Adaptif

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
    • Bertindak proaktif.

    Kolaboratif

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

    TUGAS

    Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Intelijen Obat dan Makanan.

     
    FUNGSI
     

    Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen

    kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;

    Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen

    kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;

    Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat

    tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan

    Pelaksanaan intelijen di bidang Obat dan Makanan

    Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional,

    suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan

    Pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat

    Profil Organisasi

    Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Direktorat Intelijen Obat dan Makanan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN menerapkan budaya organisasi Ber-AKHLAK yang merupakan  merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    Berorientasi Pelayanan

    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
    • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
    • Melakukan perbaikan tiada henti.

    Akuntabel

    • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
    • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

    Kompeten

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
    • Membantu orang lain belajar.
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

    Harmonis

    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
    • Suka menolong orang lain.
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

    Loyal

    • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
    • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

    Adaptif

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
    • Bertindak proaktif.

    Kolaboratif

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

    Struktur Organisasi

    Profil Rizkal, S.Sos., M.M

    Pendidikan Formal

    • Akademi Sandi Negara
    • Sarjana Administrasi Publik, STIA Lembaga Administrasi Negara
    • Magister Manajemen, STIE Kusuma Negara

    Riwayat Jabatan

    ·     2001 – 2004 Kepala Unit Komunikasi/Atase Administrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pyongyang, Korea Utara
    ·     2004 – 2006 Pejabat Komunikasi/Atase Administrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura
    ·     2008 – 2014 Kepala Subbag TU Deputi III, Lembaga Sandi Negara
    ·     2014 – 2015 Kepala Subbag Kamar Sandi, Biro Umum, Settama, Lembaga Sandi Negara
    ·     2015 – 2018 Kepala Subdirektorat Jaringan, Badan Keamanan Laut Indonesia
    ·     2018 – 2021  Kepala Subdirektorat Layanan Keamanan Informasi, Direktorat Proteksi Pemerintah, Badan Siber dan Sandi Negara
    ·     2021 – 2023   Direktur Intelijen Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan
    ·     2023 – 2024 Deputi Bidang Penindakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan
    ·     2024 – Sekarang  Direktur Intelijen Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan

    Penghargaan

    • Satyalancana Karya Satya X Tahun (2005)
    • Dharma Persandian X Tahun (2007)
    • Sanapati X Tahun (2007)
    • Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2012)
    • Dharma Persandian XX Tahun (2012)
    • Sanapati XX Tahun (2012)
    • Satyalancana Karya Satya XXX Tahun (2022)

     

    LHKPN Direktur Intelijen Obat dan Makanan

    Website e-lhkpn klik link disini
    Sarana