Profil PPID Pelaksana

-

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

1.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi
2.    Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses
3.    Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan,

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi

  1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
  5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
Sarana