Infografis
Alur Pelayanan Informasi Publik
-
Mengenal Stunting
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak, pertumbuhan yang dimaksudkan disini adalah pertumbuhan tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Kekurangan gizi dalam waktu lama dapat terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak (1.000 Hari Pertama Kelahiran). Salah satu faktor penting untuk mencegah stunting adalah pemenuhan gizi ibu sejak hamil. Angka stunting Indonesia masih cukup tinggi yaitu 21.6% berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, diperlukan usaha yang cukup besar untuk mencapai target penurunan stunting pada tahun 2024 yaitu sebesar 14%. Dari survey SSGI 2022 risiko terjadinya stunting pada balita umur 6 – 11 bulan ke kelompok umur 12 – 23 bulan meningkat, hal ini menunjukan “kegagalan” dalam pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) sejak usia 6 bulan. Permasalahan stunting bisa menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia, karena Pembangunan manusia sejak lahir merupakan pondasi bangsa untuk memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul di beberapa tahun kemudian. Banyaknya penduduk bisa menciptakan kondisi yang buruk jika tidak dikelola dengan baik terutama jika penduduk tidak memiliki keahlian dan keterampilan. Maka dari itu permasalahan stunting perlu dicegah, beberapa pencegahan stunting dapat dilakukan dengan Langkah sebagai berikut: 1. Pemenuhan kebutuhan zat gizi bagi ibu hamil. Ibu hamil harus mendapatkan makanan yang cukup gizi, suplementasi zat gizi (tablet zat besi atau Fe) dan terpantau kesehatannya. Terpantau Kesehatan dapat dilakukan dengan dengan ruti memeriksakan kondisi kehamilan ke fasilitas Kesehatan. 2. ASI Ekslusif sampai umur 6 bulan dan setelah umur 6 bulan diberikan MPASI yang cukup jumlah dan kualitasnya. 3. Memantau pertumbuhan balita di posyandu. 4. Menjaga kebersihan lingkungan dikarenakan anak usia di bawah dua tahun rentan terhadap berbagai infeksi dan penyakit.
ROTI THAILAND VIRAL!
#halosahabatbpom Siapa yang nggak tahu milk bun Thailand? Roti empuk dengan isian cream dan taburan susu bubuk satu ini tengah viral gara-gara direview sama salah satu influencer asal Indonesia bahkan video soal milk bun ini sampai diputar 12 juta kali Selain ramai diperbincangkan karena direview oleh banyak influencer Indonesia, berita soal milk bun Thailand juga ramai karena beberapa hari lalu pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama BPOM memusnahkan 1 ton milk bun After You hasil sitaan petugas karena masuk melalui jalur illegal. Berikut beberapa fakta menarik terkait produk Milk Bun yang dimusnahkan. #milkbun #viral #jastipthailand #jastipmilkbun #bpomri #beacukairi #cekklikbpom #HALOBPOM1500533
Frugal Living!
#halosahabatbpom kehidupan frugal atau frugal living, yang baru-baru ini seringkali menjadi pilihan bagi banyak keluarga muda di Indonesia untuk mengatasi keterbatasan ekonomi, rupanya dapat berdampak secara signifikan terhadap kesehatan balita. Frugal living sendiri merupakan gaya hidup hemat atau irit terhadap pengeluaran agar dapat menabung lebih banyak. Namun, konsep frugal living nyatanya tidak sedangkal yang banyak orang pikirkan. Agar tidak salah kaprah dalam memaknai dan menjalani pola hidup frugal, sebaiknya kita telaah dan pahami dulu apa itu frugal living. Gaya hidup frugal, yang seringkali dihadapi oleh banyak keluarga di Indonesia sebagai cara untuk mengatasi keterbatasan ekonomi, membawa dampak yang kompleks terhadap kesehatan keluarga, terutama dalam konteks stunting pada anak-anak. Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak positif dan negatif dari penerapan gaya hidup frugal terhadap potensi terjadinya stunting di Indonesia, serta menyoroti data kasus yang relevan. Menurut data Badan Kesehatan Dunia (WHO), prevalensi stunting pada balita di Indonesia masih cukup tinggi, dengan lebih dari 30% balita mengalami stunting pada tahun 2020. Angka ini menunjukkan bahwa stunting tetap menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak termasuk keluarga, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Namun demikian, data juga menunjukkan bahwa terdapat perbaikan yang lambat namun berkelanjutan dalam mengurangi angka stunting di Indonesia. Upaya pencegahan dan intervensi, seperti program gizi anak dan pendidikan kesehatan masyarakat, telah terbukti berhasil dalam mengurangi angka stunting di beberapa daerah. Dengan demikian, penting bagi keluarga frugal untuk menemukan keseimbangan antara penghematan ekonomi dan kebutuhan gizi serta kesehatan keluarga. Dukungan dari berbagai pihak terkait untuk menyediakan akses terhadap makanan bergizi dan layanan kesehatan yang terjangkau menjadi krusial dalam menjaga kesehatan anak-anak mereka dan mengurangi risiko stunting di Indonesia. #frugallivingtips #frugal #stunting #cegahstunting #giziseimbang #cekklikbpom #HALOBPOM1500533
Maklumat Pelayanan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan
Halo #sahabatbpom, dalam upaya mewujudkan zona integritas di lingkungan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tidak diskriminatif, transparan, tepat waktu, kepastian hukum, profesional dan tanggap terhadap keluhan. #intel_om #bpomri #sahabatbpom #MaklumatPelayanan #ZonaIntegritas #reformasibirokrasi
Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Tolak Gratifikasi !!
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Jangan rusak integritas dengan menerima segala bentuk imbalan, kenali, waspadai dan laporkan !” #bpom #antigratifikasi #jujurituhebat #zonaintegritas #wbkwbbm