IKAN BAWAL, IKAN LELE SUPLEMEN KESEHATAN ILEGAL JANGAN DIKONSUMSI LE

12-03-2025 Dilihat 1795 kali

Suplemen Kesehatan memiliki manfaat untuk memelihara, meningkatkan, dan memperbaiki fungsi kesehatan, serta bukanlah Obat sehingga tidak dapat digunakan untuk mengobati penyakit. Suplemen Kesehatan dapat mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino. Suplemen Kesehatan dapat mencantumkan klaim bahwa produk mengandung zat gizi tertentu seperti vitamin, mineral dan asam amino yang bermanfaat untuk memelihara kesehatan. Selain itu, Suplemen Kesehatan juga dapat mencantumkan klaim untuk mengurangi risiko penyakit kronis tertentu yang dapat dikurangi risikonya melalui intervensi diet dan gaya hidup, contohnya membantu mengurangi risiko kerapuhan tulang (osteoporosis).

Suplemen Kesehatan tidak boleh dikonsumsi berlebihan di luar aturan pakainya karena memiliki potensi terjadi keracunan organ dan toxidrome. Pada beberapa orang yang mengkonsumsi Suplemen Kesehatan dengan kandungan ginseng dapat menimbulkan reaksi alergi mulai dari ruam kulit, rasa gatal, pecah pembuluh darah, dan anafilaksis. Interaksi bahan aktif pada Suplemen Kesehatan dan Obat saat dikonsumsi bersama juga dapat memberikan dampak berbahaya pada tubuh, misalnya konsumsi Vitamin K yang dapat mengurangi efikasi Warfarin.

Pandemi Covid-19 turut memicu kenaikan permintaan terhadap Suplemen Kesehatan di Indonesia hingga saat ini. Saat ini masyarakat menyadari peran Suplemen Kesehatan sebagai upaya preventif terhadap suatu penyakit, mulai dari flu dan batuk hingga penyakit kardiovaskuler. Prospek bisnis Suplemen Kesehatan yang kian berkembang di Indonesia tersebut perlu diantisipasi terhadap peredaran Suplemen Kesehatan ilegal. Berdasarkan hasil penelusuran intelijen BPOM dapat terpetakan Suplemen Kesehatan ilegal dapat berupa:

  1. Produk palsu 

Produk ini mencatut merk Suplemen Kesehatan yang telah populer di masyarakat dan tidak jarang mencantumkan klaim yang tidak sesuai. Meski memiliki kemiripan dengan kemasan produk asli, namun ternyata bentuk sediaan produknya sangat berbeda. Temuan di lapangan banyak dijumpai produk Suplemen Kesehatan palsu tersebut memiliki bentuk sediaan kapsul.

  1. Produk tanpa izin edar (TIE) 

Produk ini tidak melalui proses evaluasi saat proses registrasi BPOM, sehingga tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. Produk Suplemen Kesehatan impor belum tentu cocok dengan kondisi fisiologis masyarakat Indonesia.

  1. Produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) 

Produk ini mencantumkan klaim berlebihan untuk mengobati penyakit tertentu. Beberapa produk Suplemen Kesehatan dengan klaim menurunkan berat badan, membentuk otot tubuh, dan suplemen seksualitas seringkali ditambahkan BKO.

Peredaran Suplemen Kesehatan ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin. Konsumsi Suplemen Kesehatan ilegal dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan hormon, gangguan fungsi hati dan ginjal, hingga kematian. 

Selain itu, peredaran produk ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) untuk memastikan produk Suplemen Kesehatan yang dikonsumsi telah aman dan terdaftar secara resmi di BPOM. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas dan melindungi diri serta keluarga dari bahaya produk ilegal. Jika menemukan produk Suplemen Kesehatan yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui kanal layanan pengaduan resmi.

 

Referensi:

V. R. Kalidindi, S. Routhu, D. Gopisetty, P. V. Alluri, and L. P. Nori, “Impact of Dietary Supplements in Alleviating Human Lifestyle and their Regulatory Aspects” Ind. J. Pharm. Edu. Res, vol. 58, no. 4s, pp. s1128–s1144, Nov. 2024, doi: 10.5530/ijper.58.4s.112

https://www.tempo.co/info-tempo/prospek-bisnis-suplemen-kesehatan-820316, diakses tanggal 19 Februari 2025

https://www.pom.go.id/siaran-pers/penjelasan-publik-temuan-produk-vitamin-ilegal-yang-diedarkan-melalui-e-commerce, diakses tanggal 19 Februari 2025

Sarana