"Jalur Gelap Bahan Baku Obat: Kisah di Balik Peredaran Obat Palsu"
Pendahuluan
Peredaran obat dan makanan berbahaya di Indonesia terus menjadi perhatian serius. Produk ilegal, baik obat dan makanan, semakin mudah ditemukan di pasaran dengan memanfaatkan celah distribusi, perkembangan teknologi digital, serta media sosial sebagai sarana promosi. Influencer kerap terlibat dalam mendorong konsumsi produk tersebut, sementara sebagian masyarakat tetap menggunakannya karena faktor ketergantungan atau keinginan mendapatkan efek instan.
Lebih memprihatinkan lagi, peredaran produk berbahaya ini kerap melibatkan oknum tenaga kefarmasian dan aparat penegak hukum. Salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus adalah diversi bahan baku obat, yaitu alih penyaluran bahan baku dari jalur distribusi legal ke jalur ilegal.
Regulasi Distribusi Bahan Baku Obat
Untuk memastikan keamanan distribusi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Regulasi ini menegaskan bahwa:
· Pengadaan dan penyaluran bahan baku obat hanya boleh dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki izin khusus.
· PBF dapat memperoleh bahan baku dari industri farmasi, sesama PBF, atau melalui importasi resmi.
· Penyaluran bahanitu solu baku obat kepada pihak yang tidak berwenang, seperti perseorangan atau sarana tanpa izin, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi.
Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap implementasi regulasi masih menghadapi banyak kendala, sehingga celah penyalahgunaan tetap terbuka.
Diversi Bahan Baku Obat: Definisi dan Fenomena
Diversi bahan baku obat adalah tindakan mengalihkan penyaluran bahan baku dari jalur resmi (legal) ke jalur tidak resmi (ilegal). Fenomena ini semakin marak dalam beberapa tahun terakhir, terlihat dari:
· Tingginya temuan obat tradisional dan kosmetik mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
· Munculnya pabrik obat ilegal yang menyimpan bahan baku obat dalam jumlah besar.
· Kasus penyaluran silang (switching) bahan baku antara sektor manusia dan hewan.
Kebocoran distribusi ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak integritas industri farmasi legal yang beroperasi sesuai aturan..
Penyebab Terjadi Diversi Bahan Baku Obat
Diversi bahan baku obat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
1. Penyalahgunaan wewenang oleh PBF atau industri farmasi.
Oknum perusahaan dengan izin resmi menyalurkan bahan baku ke pihak tidak berwenang. Misalnya, pada 2020 ditemukan kasus PT TDY di Jakarta yang melakukan penyaluran fiktif dengan memalsukan dokumen PBF lain.
2. Switching penggunaan bahan baku.
Bahan baku veterinary grade (untuk hewan) dialihkan menjadi pharmaceutical grade (untuk manusia), atau sebaliknya. Praktik ini menyulitkan pelacakan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan.
3. Importasi ilegal.
Bahan baku obat diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, termasuk pembelian daring dari luar negeri dengan penyamaran nama produk untuk menghindari deteksi.
4. Pemalsuan dokumen distribusi.
Surat pesanan, tanda tangan, dan stempel dipalsukan untuk menyalurkan bahan baku secara fiktif, padahal barang sebenarnya dialihkan ke pihak perorangan atau produsen ilegal.
5. Keterlibatan tenaga kefarmasian dan sarana apotek.
Sebagian apotek menyalahgunakan akses bahan baku untuk memproduksi kosmetik campuran dengan bahan obat, demi memberikan efek instan meski berbahaya bagi konsumen.
Beberapa Contoh Temuan BPOM:
1. Temuan Obat Palsu Obat Tradisional Mengandung BKO
BPOM menemukan sarana produksi dan peredaran obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah. Pada 7 dan 8 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM dan Balai Besar POM di Semarang (BBPOM di Semarang) bersama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek 5 lokasi di Klaten, Jawa Tengah yang diduga merupakan pabrik dan gudang obat dan OBA ilegal.
Di sarana tersebut ditemukan dan diamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta Kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason. Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil. Adanya kasus tersebut menjadi bukti nyata dari diversi atau kebocoran bahan baku obat.
2. Temuan Kosmetik Berbahaya
Berdasarkan pengawasan selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025, BPOM merilis temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dan/atau dilarang. Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Dampak Diversi terhadap Kesehatan dan Masyarakat
Konsekuensi dari diversi bahan baku obat sangat luas, mencakup aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi:
· Kesehatan masyarakat: Produk ilegal yang mengandung BKO seperti deksametason, sildenafil, atau merkuri berisiko merusak organ vital (ginjal, hati, jantung), bahkan dapat berujung pada kematian.
· Kepercayaan publik: Maraknya peredaran obat ilegal merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk farmasi legal dan sistem kesehatan nasional.
· Ekonomi dan industri: Industri farmasi resmi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal berharga murah yang beredar luas.
· Sosial dan kriminalitas: Keterlibatan aparat penegak hukum memperkuat jaringan distribusi ilegal, menciptakan efek domino dimana kebutuhan bahan baku ilegal terus bertambah.
Kurang Optimalnya Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku
Meskipun berbagai upaya penindakan telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), praktik produksi dan peredaran Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) masih marak terjadi di masyarakat. Salah satu faktor utama dari berulangnya pelanggaran ini adalah rendahnya efek jera terhadap para pelaku. Tidak sedikit dari mereka yang kembali melakukan pelanggaran dengan mengganti nama produk atau kemasan, bahkan beralih ke jalur distribusi digital seperti e-commerce dan media sosial untuk menghindari pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang ada saat ini belum mampu memberikan dampak hukum maupun psikologis yang cukup kuat untuk mencegah residivisme.
Salah satu penyebab lemahnya efek jera ini adalah karena ancaman sanksi yang diatur dalam regulasi saat ini masih tergolong ringan. UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, ketiadaan payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang khusus pengawasan obat dan makanan menjadi kelemahan mendasar dalam sistem penegakan hukum. Saat ini, BPOM masih mengandalkan peraturan turunan seperti Peraturan Kepala dan Peraturan Pemerintah dalam melakukan tugas pengawasan. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam legitimasi penindakan hukum secara menyeluruh, terutama dalam proses penyidikan projustisia yang idealnya melibatkan dukungan aparat penegak hukum lain.
Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Produsen obat dan makanan ilegal yang masih berdiri hingga saat ini tidak lepas dari adanya dukungan dari oknum aparat penegak hukum. Dukungan tersebut dapat berbentuk pengamanan dan perlindungan sehingga usaha yang dilakukan tidak tersentuh penyidikan dan penegakan hukum. Tentunya hal tersebut merugikan bagi masyarakat khususnya sebagai konsumen karena berisiko memiliki dampak negatif. Hal tersebut memiliki efek domino. Ketika produsen obat dan makanan ilegal masih eksis, maka kebutuhan akan bahan baku obat pun tetap ada, sehingga penyaluran bahan baku obat secara ilegal akan terus terjadi.
Sumber :
Laporan Tahunan Direktorat Pengawasan Distribusi Obat, Narkotika, Tahun 2020
M.I | ONPPZA