Apa itu Suplemen Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan, Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
Penggunaan suplemen kesehatan bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan sehingga membantu tubuh pulih kembali dari kondisi penyakit tertentu dan bukan bertujuan untuk menggantikan makanan sehari-hari. Terdapat beberapa kondisi yang membutuhkan asupan suplemen pangan dan penggunaanya harus diperhatikan, misalnya seperti orang yang sedang terserang suatu penyakit, Ibu hamil dan ibu menyusui, lansia, anak-anak, atau yang sedang mengonsumsi obat yang dapat mengganggu metabolisme vitamin dan mineral.
Klaim pada Suplemen Kesehatan
Perubahan gaya hidup dan pola makan yang terjadi di masyarakat menyebabkan peningkatan penggunaan suplemen kesehatan, dimana saat ini masyarakat cenderung lebih menyukai makanan cepat saji dengan kandungan gizi yang sedikit dan kalori yang tinggi. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat mengonsumsi suplemen kesehatan karena menganggap jumlah mineral dan vitamin yang dikonsumsi dari makanan tidaklah cukup untuk menjaga tubuh tetap sehat. Namun demikian maraknya penggunaan suplemen kesehatan juga diiringi dengan banyaknya peredaran dengan klaim berlebihan.
Klaim suplemen kesehatan adalah segala bentuk pernyataan yang menyatakan, menyarankan, atau menyiratkan bahwa terdapat hubungan antara produk suplemen atau bahan aktif di dalamnya dengan manfaat kesehatan tertentu. Sedangkan, klaim berlebihan pada suplemen kesehatan yaitu pernyataan yang dilebih-lebihkan tidak sesuai dengan fakta atau bukti ilmiah. Semakin maraknya produk suplemen kesehatan yang beredar dengan berbagai klaim dapat berpotensi menimbulkan overclaim dan overuse di masyarakat yang dapat berisiko terhadap keamanan dan kesehatan konsumen. Berikut merupakan beberapa contoh bentuk klaim berlebihan pada suplemen kesehatan yang perlu diwaspadai:
a) “Dijamin ampuh tanpa efek samping”
Klaim tidak boleh memberikan persepsi bahwa produk tersebut tidak terkait atau bebas dari efek samping misalnya “aman”, "tidak ada efek samping", "tidak ada efek berbahaya", "tidak ada efek toksik atau merugikan" dan “bebas resiko” dan/atau klaim lainnya yang semakna
b) “Dijamin awet muda dan memperpanjang usia”
Klaim tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan produk dapat menimbulkan umur panjang, awet muda, kecantikan, mencegah penuaan dan/atau klaim lainnya yang semakna
c) "Solusi tuntas untuk stres, depresi, dan trauma emosional"
Klaim tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan produk dapat dihubungkan dengan vitalitas, fit, prima, pertumbuhan, nafsu makan berlebihan, kecerdasan/prestasi, mengatasi stres, kemampuan seks/keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna
d) “Memutihkan kulit dalam waktu 3 hari”
Klaim tidak boleh menggunakan kata-kata yang menunjukkan efek instan/cepat bermakna khasiat/manfaat, keamanan, dan mutu berlebihan atau memberi janji bahwa produk tersebut pasti menyembuhkan, seperti tokcer, cespleng, langsung dan kata lain, atau gambar, atau hal-hal yang semakna
e) “Suplemen ini benar-benar menyembuhkan stres dan kecemasan saya. Sekarang saya tidak perlu terapi atau obat dokter lagi!”
Klaim tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang
Setelah memahami berbagai bentuk klaim berlebihan yang kerap ditemukan pada label maupun iklan suplemen kesehatan, penting bagi kita untuk mengetahui klaim yang sesuai dengan peraturan BPOM. Klaim yang sah dan dibolehkan oleh BPOM adalah klaim yang memiliki bukti ilmiah atau empiris yang jelas, serta sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Contohnya:
- “Mengandung vitamin D yang membantu penyerapan kalsium.”
- “Membantu memelihara daya tahan tubuh.”
- “Sumber serat yang membantu memperlancar pencernaan.”
Bahaya Klaim Suplemen yang Menyesatkan
Klaim suplemen yang menyesatkan bukan sekadar masalah iklan yang berlebihan, tapi bisa berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat:
- Menurunkan kewaspadaan terhadap penyakit
Konsumen bisa berhenti dari pengobatan medis karena percaya produk suplemen akan menyembuhkan penyakit. - Mengakibatkan efek samping
Suplemen dikonsumsi berlebihan karena dianggap “semakin banyak, semakin ampuh.” - Kerugian finansial
Konsumen membeli produk mahal dengan harapan tinggi, padahal tidak ada manfaat nyata. - Menyebabkan pengobatan tertunda
Jika penyakit serius diabaikan karena percaya pada klaim suplemen, kondisi kesehatan bisa memburuk.
Tips Cerdas untuk Konsumen: Jangan Mudah Tertipu Klaim Suplemen!
Agar tidak terjebak dalam klaim-klaim menyesatkan, berikut beberapa tips praktis bagi Anda sebagai konsumen:
- Baca label dengan cermat
Cek apakah klaimnya masuk akal, tidak berlebihan, dan sesuai konteks. - Waspadai kata-kata “pasti”, “jaminan”, “obat mujarab”
Klaim seperti ini sering kali menipu. Suplemen bukan obat dan tidak dirancang untuk menyembuhkan. - Cari informasi ilmiah dari sumber terpercaya
Jangan hanya percaya pada testimoni di media sosial. Lihat apakah ada bukti dari jurnal medis atau studi klinis. - Cek izin BPOM
Gunakan situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) untuk memastikan suplemen sudah terdaftar dan diizinkan edar. - Konsultasikan ke dokter atau apoteker
Apalagi jika Anda sedang menjalani pengobatan, konsumsi suplemen tertentu bisa menimbulkan interaksi obat.
Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022 hadir sebagai perlindungan hukum bagi konsumen dan pedoman etika bagi pelaku usaha suplemen. Sebagai konsumen, penting untuk selalu kritis, cerdas, dan waspada terhadap setiap klaim manfaat yang ditawarkan produk agar terhindar dari efek yang tidak diinginkan. Pastikan untuk selalu Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada Label kemasan, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melewati masa Kedaluwarsa.
Referensi:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM
B. S., I. N., F.A., A., R., C., Ayu S., D., K, F., Fitria, F., N. E. S., H., A. N. U., H., N, S., A. D., W., A, Y., & Rahem, A. (2020). Hubungan Usia Dengan Pengetahuan Dan Perilaku Penggunaan Suplemen Pada Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Jurnal Farmasi Komunitas, 7(1), 1–7. https://doi.org/10.20473/jfk.v7i1.21657
Diyah, N. W., Poerwono, H., Nofianti, K. A., Poernomo, A. T., & Hidayati, S. W. (2024). Pemanfaatan Suplemen Makanan Secara Tepat Guna untuk Menjaga dan Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Utilization of Food Supplements to Maintain and Increase Body Resistance. Camellia: Clinical, Pharmaceutical, Anatical and Pharmacy Community Journal, 3(1), 221–237.