Mengenal Izin Edar Pangan, Apa Bedanya SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML?

19-05-2026 Dilihat 6114 kali

Mengenal Izin Edar Pangan: Apa Bedanya SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML?

Saat membeli makanan atau minuman kemasan, masyarakat sering melihat tulisan seperti P-IRT, BPOM RI MD, atau BPOM RI ML pada label produk. Namun, masih banyak yang belum memahami arti dan perbedaannya.

Padahal, nomor izin edar sangat penting karena menunjukkan bahwa produk pangan telah melalui pengawasan pemerintah dan dinilai layak untuk diedarkan kepada masyarakat.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML? Berikut penjelasannya.


Mengapa Izin Edar Pangan Itu Penting?

Izin edar merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap produk pangan olahan yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.

Dengan adanya izin edar:

  • Konsumen lebih terlindungi dari pangan berbahaya
  • Produk memiliki kejelasan produsen dan komposisi
  • Pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha
  • Produk lebih dipercaya masyarakat

Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli produk pangan, terutama produk kemasan.


Apa Itu SPP-IRT?

SPP-IRT adalah singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Izin ini diberikan kepada pelaku usaha pangan skala rumah tangga atau UMKM yang memproduksi pangan olahan tertentu dengan risiko relatif rendah.

Nomor izin biasanya ditulis pada label produk dengan kode:

P-IRT

Contoh produk yang umumnya menggunakan SPP-IRT antara lain:

  • Keripik
  • Kue kering
  • Makaroni
  • Sambal tertentu
  • Bumbu kering
  • Aneka camilan

SPP-IRT diterbitkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang berlaku.


Produk yang Tidak Bisa Menggunakan SPP-IRT

Tidak semua produk pangan dapat menggunakan izin P-IRT. Beberapa jenis produk wajib memiliki izin dari BPOM.

Contohnya:

  • Produk impor
  • Susu UHT
  • Makanan kaleng
  • Minuman energi
  • Frozen food tertentu
  • Produk dengan teknologi pengolahan khusus
  • Produk yang memerlukan penyimpanan dingin khusus

Produk-produk tersebut memiliki risiko lebih tinggi sehingga pengawasannya dilakukan langsung oleh BPOM.


Apa Itu BPOM RI MD dan ML?

BPOM RI MD/ML adalah nomor izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Kode izin dibedakan menjadi:

  • MD → pangan olahan produksi dalam negeri
  • ML → pangan olahan impor

Izin ini digunakan untuk produk pangan dengan skala produksi lebih besar atau tingkat risiko lebih tinggi.

Contoh produk yang biasanya menggunakan izin BPOM MD/ML:

  • Minuman kemasan modern
  • Produk susu
  • Makanan kaleng
  • Produk impor
  • Produk pangan dengan klaim tertentu
  • Produk dengan teknologi produksi tinggi

Apa Perbedaan SPP-IRT dan BPOM MD/ML?

Perbedaan utama keduanya terletak pada jenis usaha, tingkat risiko produk, dan lembaga penerbit izinnya.

SPP-IRT

BPOM RI MD/ML

Untuk usaha rumah tangga/UMKM

Untuk industri menengah dan besar

Diterbitkan pemerintah daerah

Diterbitkan BPOM RI

Produk risiko rendah

Produk risiko lebih tinggi

Teknologi sederhana

Teknologi produksi lebih kompleks

Tidak untuk produk impor

Bisa untuk produk impor

Meskipun berbeda, keduanya sama-sama merupakan izin resmi yang penting untuk menjamin keamanan pangan.


Mengapa Konsumen Perlu Memeriksa Izin Edar?

Masyarakat sebaiknya membiasakan memeriksa izin edar sebelum membeli produk pangan.

Produk yang memiliki izin edar umumnya telah melalui proses evaluasi terkait:

  • Keamanan produk
  • Kebersihan produksi
  • Kesesuaian label
  • Mutu pangan

Sebaliknya, produk tanpa izin edar memiliki risiko lebih tinggi karena belum tentu diproduksi sesuai standar keamanan pangan.


Tips Memilih Produk Pangan yang Aman

Berikut beberapa tips sederhana bagi masyarakat:

1. Periksa Nomor Izin Edar

Pastikan terdapat nomor P-IRT atau BPOM RI MD/ML pada kemasan.

2. Cek Kemasan

Hindari membeli produk dengan kemasan rusak, bocor, atau penyok.

3. Perhatikan Tanggal Kedaluwarsa

Pastikan produk masih layak konsumsi.

4. Baca Label Produk

Perhatikan komposisi, informasi produsen, dan petunjuk penyimpanan.

5. Jangan Mudah Percaya Klaim Berlebihan

Waspadai produk yang mengklaim bisa menyembuhkan penyakit tanpa izin resmi.


Dukungan untuk UMKM Pangan

Pemerintah terus mendorong UMKM pangan agar memiliki izin edar resmi. Selain meningkatkan keamanan pangan, legalitas produk juga membantu pelaku usaha:

  • Masuk marketplace modern
  • Menjangkau pasar lebih luas
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperkuat daya saing produk

Karena itu, pelaku usaha pangan diharapkan tidak takut mengurus izin edar produknya.


Penutup

SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML merupakan bagian penting dalam pengawasan pangan di Indonesia. Keduanya bertujuan melindungi masyarakat sekaligus mendukung pelaku usaha agar menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.

Sebagai konsumen, kita perlu lebih teliti memilih produk pangan yang legal dan memiliki izin edar resmi. Sedangkan bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap aturan pangan adalah langkah penting untuk membangun usaha yang terpercaya dan berkelanjutan.


Daftar Pustaka

  1. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  2. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
  3. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
  4. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  6. https://www.pom.go.id/katabpom/spp-irt-dan-bpom-ri-md-ml

 


FH | POSTRA

 

Sarana