Obat setelan merupakan bentuk penyajian obat yang berisi campuran beberapa jenis obat dalam berbagai sediaan, dapat berupa tablet, pil dan kapsul dengan klaim sebagai obat untuk indikasi suatu kondisi medis yang biasanya popular penyebutannya di beberapa kalangan masyarakat, tetapi belum tentu sesuai bahkan tidak lazim dengan istilah medis seperti flu tulang, sakit gigi, kecetit, masuk angin dan lainnya. Istilah obat setelan sendiri sebenarnya bukan merupakan istilah baku yang disepakati. Namun, Badan POM memasukkan obat setelan dalam kategori obat palsu. Pengunaan obat setelan merupakan fenomena yang popular pada masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah yang hidup pada wilayah – wilayah urban. Dalam segmentasi masyarakat ini, obat setelan dijadikan pilihan terapi atas dasar pemakaian empiris yang keunggulan khasiatnya berdasarkan pada informasi lisan yang beredar dari mulut ke mulut. Alasan lain obat ini popular adalah sugesti efek instan dari penggunaan obat setelan yang dianggap memberikan efek lebih cepat daripada obat standar terapetik. Selain itu, obat setelan umumnya diedarkan pada sarana – sarana yang mudah dijangkau oleh masyarakat luas, seperti toko obat, toko jamu maupun toko umum dan warung yang menjual berbagai kebutuhan.
Isu terkait permasalahan obat setelan sejatinya bukan merupakan isu baru di bidang Kesehatan. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada pihak – pihak yang secara serius mengelola isu tersebut maupun menjadikan isu tersebut menjadi isu prioritas, termasuk dari sektor pemerintah. Sebagai bentuk konsekuensi, permasalahan obat setelan menjamur di masyarakat kalangan masyarakat ekonomi miskin hingga menengah, bahkan menjadi suatu common sense atau hal yang dinormalisasi, dengan dampak penggunaan yang tidak termonitor dengan baik. Penggunaan obat setelan sebagai pilihan terapi merupakan pilihan yang tidak mengedepankan prinsip penggunaan obat yang berkualitas, efikasi dan aman, serta tidak memperhatikan kajian risiko penggunaan obat. Pada tahun 2025, Badan POM mencoba untuk melakukan inisiasi pengelolaan isu obat setelan menjadi salah satu isu prioritas, yang nantinya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor strategis, walaupun dalam realisasinya akan terkendala dengan adanya agenda efisiensi anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintahan yang pastinya akan mempengaruhi kapasitas dan kapabilitas Badan POM dalam mengelola isu ini secara efektif.
Penggunaan obat setelan menjadi polemik karena penggunaanya yang kontraproduktif dengan tujuan penggunaan obat itu sendiri. Penggunaan obat setelan tidak sesuai dengan kaidah keamanan, mutu dan kualitas penggunaan obat, beberapa hal yang mendasari pernyataan ini diuraikan sebagai berikut:
- Kombinasi kandungan obat tidak diketahui, pencampuran dalam sediaan obat setelan menggabungkan beberapa obat dengan efek yang oleh pembuatnya dirasa dapat mengurangi gejala yang muncul dari suatu penyakit, tetapi pada dasarnya belum menyasar pada efikasi terhadap penyakitnya. Kerawanan adanya obat dengan kategori medikasi yang sama, sehingga dapat menyebabkan duplikasi terapi.
- Kualitas obat yang digunakan tidak diketahui, rawan dicampur obat kadaluarsa atau ilegal. Seperti yang diketahui obat setelan umumnya melucuti obat – obat dari kemasan aslinya, kemudian menggabungkan dan mengemasnya dengan penandaan baru, ataupun secara polosan tanpa identitas atau penanda.
- Campuran ataupun jenis obat – obatan yang digunakan berisi obat keras, bahkan obat beresiko tinggi seperti antibiotik. Menurut penjelasan akademisi Prof Zulies Ikawati dari Universitas Gajah Mada, penyajian obat setelan dengan mencampurkan berbagai obat, termasuk di dalamnya obat keras berpotensi adanya interaksi obat, munculnya efek samping, hingga kepada reaksi yang tidak diinginkan (adverse reactions)
- Tanpa campur tangan tenaga profesional atau yang berkompetensi, karena umumnya compounding obat setelan tidak dilakukan oleh seorang apoteker, tanpa menggunakan resep dari dokter, dan obat tersebut tidak dibuat pada lingkungan yang terkontrol oleh industri farmasi legal, dengan menerapkan prinsip – prinsip penanganan sediaan farmasi yang telah diatur dalam standar yang ketat. Implikasinya, penggunaan obat setelan ini tidak ada jaminan mutu ataupun monitoring penggunaan.
- Risiko kesehatan akibat penggunaan obat yang tidak benar, memicu ancaman kesehatan yang dapat segera muncul seperti alergi dan ketergantungan, maupun ancaman kesehatan jangka panjang seperti kerusakan organ (jantung, hati dan ginjal) pada pemakaian jangka panjang, serta ancaman reaksi yang tidak diinginkan, seperti resistensi antibiotik.
Menanggapi pentingnya pengelolaan isu terkait obat setelan, perlu adanya upaya dari berbagai pihak, utamanya pemerintahan untuk lebih melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai salah kaprah penggunaan obat setelan sebagai pilihan terapi, guna membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya laten penggunaan obat setelan. Selain itu, perlu adanya regulasi yang bisa dijadikan pedoman terkait dengan obat setelan ini, termasuk bagaimana pemerintah akan bersikap terhadap polemik obat setelan yang terlanjur menjadi bagian dari masyarakat ini.
Referensi:
- BPOM RI (2022) ‘Jangan Beli dan Jangan Gunakan Obat Setelan.’, Viewed 17 februari 2024. https://www.instagram.com/p/CY6Px4wlzM7/?utm_source=ig_web_copy_link.
- Paloma dkk, 2024, Praktik dan Persepsi Masyarakat terhadap Penggunaan Obat Setelan, Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga
- Diva dkk, 2024, Ada Bahaya di Balik Konsumsi Obat Setelan, Ini Penjelasan Ahli Farmasi, Viewed 17 januari 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/29/210000865/ada-bahaya-di-balik-konsumsi-obat-setelan-ini-penjelasan-ahli-farmasi?page=all