RESIKO KOSMETIK BERBAHAN KIMIA BAGI IBU HAMIL

07-05-2025 Dilihat 2507 kali

Kosmetik merupakan suatu komoditas yang pada dasarnya termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder sebagai pelengkap dari kebutuhan pokok sehari-hari. Namun dengan adanya perkembangan zaman dan adanya dukungan tren dan perilaku manusia, produk kosmetik kemudian menjelma menjadi produk yang sangat dibutuhkan dan pasti dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya sebagai produk perawatan dan kecantikan. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan pada tiga platform penjualan online yaitu Shopee, Tokopedia dan Blibli terkait data penjualan produk tertanggal 13 Maret – 9 April 2024, menunjukkan bahwa produk perawatan dan kecantikan telah menjadi produk dengan kategori Fast Moving Consumer Goods (FMCG) hingga menggeser kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang seharusnya menjadi kebutuhan pokok (CBNC, 2024).

            Namun berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh BPOM pada 731 klinik kecantikan di beberapa wilayah di Indonesia dalam rentang waktu 19-23 Februari 2024, telah ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik senilai Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) yang diantaranya terdiri dari kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebanyak 73,4 % dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya sebanyak 11,5 % (Muhamad. N, 2024). Penambahan bahan kimia atau bahan obat dalam produk kosmetik terutama yang saat ini sangat banyak ditemukan pada kosmetik jenis krim wajah, dimaksudkan untuk memberikan efek instant dalam mencerahkan atau memutihkan kulit untuk menjawab banyaknya permintaan dan ekspektasi sebagian besar wanita asia saat ini. Namun bahan kimia tersebut justru memberikan efek yang buruk dan beresiko bagi kesehatan. Sehingga dalam hal ini, diperlukan sikap kehati-hatian bagi para konsumen dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik.

            Paparan bahan kimia terutama bahan kimia yang dilarang dapat menjadi pemicu dari berbagai bentuk masalah kesehatan termasuk bagi ibu hamil. Ibu hamil menjadi konsumen yang paling rentan dan beresiko mendapatkan efek buruk dari kosmetik berbahahan kimia. Beberapa bahan kimia yang disalahgunakan dalam kosmetik krim wajah dan beresiko bagi ibu hamil yaitu sebagai berikut:

a.        Merkuri

Merupakan senyawa logam berat yang berbahaya dan biasanya ditambahkan dalam produk kosmetik jenis krim wajah sebagai bahan pemutih karena dapat menghambat enzim tirosinase yang berperan dalam memproduksi melanin (Pratiwi, 2022). Merkuri dapat cepat menyerap ke dalam tubuh manusia melalui tiga cara yaitu inhalasi (terhirup melalui hidung), konsumsi dan penyerapan melalui kulit. Dengan ditambahkannya merkuri ke dalam kosmetik seperti krim wajah dalam jangka waktu yang panjang akan mengakibatkan terserapnya merkuri melalui kulit dan kemudian menumpuk di dalam tubuh hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti alergi, iritasi, flek hitam dan bahkan beberapa penyakit fatal karena bersifat karsinogenik seperti kerusakan otak dan ginjal. Bagi ibu hamil, paparan merkuri dapat memberikan efek toksisitas pada susunan syaraf pusat dan ginjal, serta dapat mengganggu perkembangan janin bahkan merusak janin dan menghambat pertumbuhan bayi. Merkuri juga dapat menyebabkan infertilitas wanita dan cacat lahir. Bayi yang dilahirkan dari ibu yang terkena racun merkuri, dapat mengalami kerusakan otak, retardasi mental, kebutaan dan penurunan kemampuan berbicara (Kuntz dalam Susanti, 2013).

b.        Hidroquinon

Merupakan bahan kimia obat yang apabila digunakan pada kulit tubuh manusia, dapat mengakibatkan pengelupasan kulit. Bahan ini menghambat melanin yang dibentuk secara alami oleh kulit manusia sehingga memberikan efek lebih cerah pada kulit, namun dalam jangka waktu yang cukup panjang dapat mengakibatkan okronosis, yaitu munculnya bintil pada kulit seperti pasir berwarna coklat kebiruan, selain itu kulit akan merasa seperti terbakar dan gatal (Suyudi et al., 2022). Biasanya hidrokuinon dipergunakan sebagai salah satu bahan campuran untuk krim pemutih yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat mengakibatkan kasus okronosis eksogen (hiperpigmentasi permanen). Pada ibu hamil, penggunaan kosmetik yang mengandung hidrokinon dapat meningkatkan resiko dermatitis dan gangguan hormonal (Dyahayu Subroto. A, dkk, 2025).

c.         Retinoat Acid

Asam Retinoat merupakan bentuk aktif dari Vitamin A (Retinol) yang biasanya banyak digunakan dengan tujuan pengobatan jerawat, untuk menyamarkan scars pada wajah dan menyamarkan pori-pori yang besar (Mega Sari, dkk, 2024). Penggunaan Asam Retinoat untuk tujuan pengobatan hanya boleh dilakukan melalui pengawasan dokter dalam jangka waktu yang ditentukan hingga permasalahan kulit membaik dan bukan untuk digunakan secara terus menerus. Penyalahgunaan Asam Retinoat dalam produk kosmetik jenis krim wajah yang dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa pengawasan dokter dapat memberikan efek kesehatan berupa kerusakan kulit seperti rasa terbakar pada kulit hingga dapat memberikan efek fatal bila dikonsumsi oleh ibu hamil karena dapat menyebabkan teratogenik atau cacat pada janin.

Peningkatan permintaan masyarakat terhadap produk kosmetik terutama jenis produk perawatan wajah dan kecantikan di kalangan wanita saat ini menjadi peluang bisnis yang banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab yang menambahkan berbagai bahan kimia berbahaya untuk mempercepat efek memutihkan kulit. Selain diperlukannya pengawasan yang ketat, diperlukan juga partisipasi masyarakat untuk bijak dalam memilih dan mengkonsumsi produk kosmetik yang tepat dan aman. Kondisi ibu hamil yang rentan dan beresiko tinggi terhadap paparan bahan kimia yang digunakan dalam kosmetik harus menjadi perhatian dengan adanya sikap kewaspadaan dalam penggunaan produk kosmetik selama masa kehamilan dan perlunya ada penambahan materi terkait kosmetik dalam panduan perawatan prenatal.

 

Referensi :

  1. CNBC Indonesia. (2024). Belanja Kecantikan Warga RI Hampir Rp 3 T, Lebih Besar dari Makanan. Diakses pada 1 Juli 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/research/20240427110427-128-533935/belanja-kecantikan-warga-ri-hampir-rp-3-t-lebih-besar-dari-makanan
  2. Diani Mega Sari, Eka Febriyanti, Ghalib Syukrillah Syahputra, Annisa Laili Oktaviyani. (2024). Analisis Kandungan Asam Retinoat pada Krim Anti Jerawat di Toko Kosmetik X Pasar Jodoh. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, Vol. 3 (1)
  3. Dyahayu Subroto. A, dkk (2025). Cosmetic Poisoning with Mercury, Hydroquinone, and Retinoic Acid in Pregnant and Breastfeeding Women. Jurnal Riseta Naturafarm, Vol. 2 (1).
  4. Henny Dwi Susanti. (2013). Transport MetilMerkuri (Mehg) dan Merkuri Inorganik (I-Hg) Terhadap Janin dan Asi. Jurnal Keperawatan, Vol. 4 (2).
  5. Muhammad, N. (2024). Sidak Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 50 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya. Diakses pada 3 Juni 2024, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/04/05/sidak-klinik-kecantikan-bpom-temukan-50-ribu-produk-kosmetik-berbahaya
  6. Pratiwi, R. (2022). Analysis of Prohibited and Restricted Ingredients in Cosmetics. MDPI Journal Cosmetics, Vol. 9, 87. https://doi.org/10.3390/cosmetics9040087
  7. Suyudi, I., Afif, M. N., Kevin, Y., & Gabrielle, M. V. (2022). Analisis Pengawasan Post-Market Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Peredaran Kosmetik Berbahaya. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 135. https://doi.org/10.36080/djk.2103
Sarana