Antibiotik merupakan obat untuk mengobati infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Pemberian antibiotik pada penderita penyakit infeksi bertujuan untuk menghambat pertumbuhan atau membunuh mikroorganisme, terutama bakteri penyebab penyakit. Pengunaan sesuai dosis dan peruntukan dapat berfungsi dengan baik, namun penggunaan secara irasional dapat menyebabkan masalah serius bagi tubuh manusia. Hal tersebut mengakibatkan penurunan kemampuan antibiotik dalam mengobati penyakit infeksi pada manusia atau disebut dengan resistensi antibiotik. Tidak hanya itu, hal ini juga akan meningkatkan angka kesakitan dan kematian, meningkatkan biaya dan lama perawatan, meningkatkan efek samping dari penggunaan obat ganda dan dosis tinggi.
Resistensi antibiotik didefinisikan sebagai kemampuan mikroorganisme untuk menghambat aksi dari agen antimikroba dan fenomena ini terjadi ketika antibiotik kehilangan efisiensinya untuk menghambat pertumbuhan bakteri. Akibatnya adalah tidak berfungsinya jenis antibiotik yang biasa digunakan untuk mengatasi penyakit sehingga diperlukan antibiotik jenis lain. Hal tersebut tentunya menyebabkan risiko kematian yang lebih besar dikarenakan sulitnya menemukan antibiotik yang sesuai untuk mengobati penyakit. Resistensi antibiotik dapat terjadi secara alami, tetapi penyalahgunaan antiobiotik pada manusia dapat mempercepat proses terjadinya resistensi. Salah satu penyebab Resistensi Antibiotik adalah saat dimana antibiotik bisa diperoleh bebas tidak dengan memakai resep dokter.
Penyebab Resistensi Antibiotik
Resistensi terjadi melalui dua jalur utama: perubahan biologis pada bakteri dan kesalahan dalam penggunaan antibiotik. Bakteri dapat mengalami mutasi genetik atau memperoleh gen resistensi dari mikroorganisme lain. Di sisi lain, perilaku manusia menjadi faktor pemercepat utama. Penggunaan antibiotik untuk infeksi non-bakterial, seperti flu dan batuk, sering terjadi baik di fasilitas layanan kesehatan maupun di rumah.
Sekitar 40–60% antibiotik digunakan secara tidak tepat. Praktik meresepkan antibiotik tanpa indikasi, penghentian konsumsi sebelum waktunya, dan pembelian tanpa resep turut memperburuk situasi. Di negara berkembang seperti Indonesia, akses bebas terhadap antibiotik masih marak, berbeda dengan negara-negara OECD yang menerapkan kontrol ketat.
Stigma, Miskonsepsi, dan Budaya Konsumsi
Banyak masyarakat masih menganggap antibiotik sebagai “obat sakti” untuk segala penyakit. Studi di Yogyakarta menunjukkan bahwa 58% responden percaya antibiotik bisa menyembuhkan pilek dan sakit tenggorokan—padahal keduanya umumnya disebabkan oleh virus. Budaya berbagi obat atau menyimpan sisa resep juga memperkuat penggunaan yang salah.
Kemudahan mendapatkan antibiotik tanpa resep, rasa enggan untuk berkonsultasi ke dokter, dan tekanan sosial untuk sembuh cepat membuat praktik ini makin sulit dikendalikan. Tanpa edukasi dan pengawasan, kondisi ini menjadi lahan subur bagi bakteri kebal obat.
Dari Obat Penyembuh Menjadi Tantangan Baru
Kejadian resistensi terhadap kotrimoksazol sebesar 30%. Resistensi tersebut terjadi dua kali lebih tinggi pada negara nonOECD dibandingkan dengan negara-negara OECD. Hal ini terjadi karena perbedaan infrastruktur perawatan primer, regulasi yang lebih lemah dalam penggunaan antibiotik, dan kebutuhan akan penggunaan antibiotik yang lebih tinggi pada negara-negara non-OECD. Peningkatan infrastruktur perawatan primer, akses ke perawatan kesehatan, dan regulasi antibiotik mungkin diperlukan untuk mengurangi resistensi antimikroba.
Resistensi antibiotik mengakibatkan bakteri akan kebal terhadap jenis obat yang sama. Hasil penelitian Antimicrobial Resistantin Indonesia (AMRIN-study) menyatakan bahwa pada 781 pasien yang terinfeksi bakteri Escherichia coli resistensi antibiotik jenis ampisilin (73%), kotrimoksazol (56%), kloramfenikol (43%), ciprofloksasin (22%), dan gentamisin (18%). Resistensi ini terjadi pada beberapa jenis mikroorganisme dengan prevalensi tinggi yang mengancam manusia kesehatan. Masalah ini telah menjadi salah satu ancaman kesehatan masyarakat utama, saat ini dan WHO telah memperkirakan bahwa terjadi 10 juta kematian pada tahun 2050 karena peningkatan resistensi antimikroba. Oleh karena itu, resistensi antibiotik ini perlu mendapat perhatian serius oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan permasalahan baru di dunia kesehatan.
Intensitas penggunaan antibiotik yang relatif tinggi menimbulkan berbagai permasalahan dan merupakan ancaman global bagi kesehatan terutama resistensi bakteri terhadap antibiotik. Selain berdampak pada morbiditas dan mortalitas, juga memberi dampak negatif terhadap ekonomi dan sosial yang sangat tinggi. Pada awalnya resistensi terjadi di tingkat rumah sakit, tetapi lambat laun juga berkembang di lingkungan masyarakat, khususnya Streptococcus pneumoniae (SP), Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli. Selain itu, resistensi antibiotik menyebabkan pasien harus lebih lama dirawat di rumah sakit, biaya kesehatan yang lebih besar, dan meningkatkan angka kematian. Hal tersebut tentunya menjadi efek domino yang menyebabkan masalah serius lainnya timbul. Apabila seseorang yang biasanya menggunakan suatu antibiotik, namun karena penggunaan yang tidak tepat menimbulkan ketidakmampuan obat tersebut untuk mengobati penyakit. Tentunya akan digunakan antibiotik jenis lain yang mempunyai fungsi yang sama. Apabila proses tersebut terus menerus terjadi, maka akan menyebabkan tidak tersedianya antibiotik untuk mengobati penyakit tersebut, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kematian karena penyakit yang tidak mampu diobati oleh obat.
Peran Multi-Pihak dalam Penanggulangan
Solusi terhadap resistensi memerlukan kolaborasi lintas sektor. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi, tenaga medis harus melakukan diagnosa dan resep yang akurat, dan pengawasan distribusi antibiotik harus diperketat. Regulasi harus ditegakkan dengan tegas untuk membatasi peredaran antibiotik di luar saluran resmi.
Instansi seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan antibiotik. Apotek dan toko obat hanya boleh mendistribusikan antibiotik berdasarkan resep sah, dan tenaga kesehatan wajib mengedukasi pasien tentang pentingnya menyelesaikan terapi antibiotik.
Pendekatan BPOM dan One Health
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi garda terdepan dalam upaya melawan resistensi antibiotik di Indonesia. Dalam perannya, BPOM menerapkan pendekatan One Health, sebuah kerangka multidimensional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 (RPJMN 2020–2024) dan instruksi dari WHO, FAO, dan OIE. Dalam pendekatan ini, manusia, hewan, dan lingkungan dianggap saling terkait, sehingga pencegahan resistensi harus melibatkan kerja sama multisektor dan multidisiplin. Dengan pendekatan One Health, penggunaan antibiotik diawasi bukan hanya pada manusia, tapi juga pada ternak, perikanan, dan sektor pertanian demi mendeteksi dan mencegah resistensi terjadi dan menyebar dari satu sektor ke sektor lain, yang nantinya dapat menjadi wabah. Dalam implementasinya, BPOM bergandengan tangan dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, praktisi kesehatan, akademisi, dan masyarakat.
Terkait masalah resistensi, surveilans klinis terus ditingkatkan demi mendapatkan data yang akurat mengenai pola resistensi dan penggunaan antibiotik. Hal ini penting mengingat tingginya angka resistensi dan kematian yang terjadi akibat bakteri resisten di Indonesia. Dalam konteks inilah pendekatan One Health menjadi kunci, karena dapat membantu mendeteksi masalah secara dini, menyelaraskan langkah pencegahan, dan menahan laju resistensi sebelum meluas.
Memasuki tahun 2025, peran BPOM kian penting dan luas. BPOM, sebagai lembaga perizinan dan pengawasan, menyusun regulasi, pedoman, dan standar penggunaan antibiotik yang benar demi menjaga keamanan dan mutu produk yang tersedia di pasaran. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyaluran dan peredaran antibiotik harus memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPKB). Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit juga wajib memberikan antibiotik berdasarkan resep dokter, bukan berdasarkan permintaan pasien.
Pendekatan BPOM terhadap pengendalian resistensi juga melibatkan pengawasan lapangan yang ketat demi menemukan dan menindak peredaran antibiotik ilegal, tanpa resep, atau yang diperdagangkan di luar sarana resmi. Bentuk pengawasan dan penindakan yang diterapkan meliputi inspeksi mendadak, operasi gabungan, pengujian mutu di laboratorium, kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan, pemberian sanksi, pencabutan izin, dan penarikan produk. Langkah ini diambil demi memberikan efek jera dan mencegah penggunaan antibiotik secara sembarangan, sehingga mutu dan keamanan pengobatan dapat terus terjaga.
Selain pendekatan domestik, Indonesia juga aktif menjalin kolaborasi internasional dan regional, seperti melalui Global Action Plan on Antimicrobial Resistance (GAP), ASEAN Antimicrobial Resistance Cooperation, dan Codex Alimentarius. Dalam kerja sama ini, Indonesia belajar dan berbagi praktik terbaik, menyelaraskan kebijakan, dan turut memberikan kontribusi demi visi “Antimicrobial resistance containment” yaitu upaya menahan laju resistensi dan menjaga efektivitas antibiotik demi kesehatan masyarakat dan masa depan bangsa.
Resistensi antibiotik bukan sekadar isu medis, tetapi ancaman terhadap sistem kesehatan, ekonomi, dan stabilitas sosial. Dengan langkah kolaboratif dan pendekatan yang holistik, Indonesia dapat membangun sistem pengawasan antibiotik yang tangguh. Masyarakat yang teredukasi, tenaga medis yang kompeten, dan regulasi yang tegak lurus akan menjadi benteng utama dalam menjaga efektivitas antibiotik demi generasi mendatang.
Kini saatnya bertindak, sebelum antibiotik yang kita andalkan berubah menjadi senjata tumpul yang tak lagi menyelamatkan.
Daftar Pustaka
[1] Putri, C.I, Wardhana, M.F., Andrifianie, F., Iqbal, M. (Maret 2023). Literature Review: Kejadian Resistensi Pada Penggunaan Antibiotik. Medula, 13(3): 219 - 225.
[2] Nasrun, N.S.I., Rauf, S., Idrus, H.H., Mappaware, N.N., Alamanda. (Desember 2023). Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Orang Tua Terhadap Pemakaian Antibiotik pada Anak di RSUD Abepura. Fakumi Medical Journal: Jurnal Mahasiswa Kedokteran, 3(12): 917 - 925. E-ISSN: 2808-9146.
[3] Duerink, D. O., Lestari, E. S., Hadi, U., et al. (2007). Determinants of carriage of resistant Eschericia coli in the Indonesian population inside and outside hospitals. Journal of Antimicrobial Chemotherapy, 60(2): 377-84
[5] Kemenkes RI. 2011a. Pedoman Pelayanan Kefarmasian untuk Terapi Antibiotik. Jakarta: Depkes RI.
[6] Kemenkes RI. 2022. Pendekatan One Health Atasi Ancaman AMR
[7] BPOM RI. 2022. BPOM Siapkan Langkah Strategis untuk Pengendalian Resistensi Antimikroba | Badan Pengawas Obat dan Makanan
[8] Balai Besar POM di Banda Aceh. 2024. PENDEKATAN ONE HEALTH: SOLUSI HOLISTIK ATASI TANTANGAN AMR.
https://aceh.pom.go.id/berita/pendekatan-one-health-solusi-holistik-atasi-tantangan-amr
[9] Balai Besar POM di Surabaya. 2025. Rapat Penyusunan Regulasi Pengendalian dan Pencegahan Resistensi Antibiotik di Komunitas (Apotek) Serta Pengembangan Konsep One Health Tahun 2025. https://surabaya.pom.go.id/berita/rapat-penyusunan-regulasi-pengendalian-dan-pencegahan-resistensi-antibiotik-di-komunitas-apotek-serta-pengembangan-konsep-one-health-tahun-2025
[10] Indonesia Membangun Ketahanan Resistensi Antimikroba Melalui Pendekatan One Health